Tega, Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya di Loa Janan
Rusniawati Ayu Safitri S.H, M.H dan rekan, selaku Kuasa Hukum korban.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Seorang ayah kandung
berinisial IM di Kecamatan Loa Janan diduga tega mencabuli anak kandungnya, sejak
masih berusia 14 tahun. Hal itu terungkap setelah si korban berani melaporkan
kejadian tersebut kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC
PPA) Kaltim.
Kuasa Hukum korban,
Rusniawati Ayu Safitri mengatakan, korban melakukan pelaporan atas kejadian
tersebut pada 2 Januari 2024 ke TRC PPA Kaltim. Kemudian TRC PPA Kaltim mengarahkan
untuk melakukan pelaporan ke Polsek Loa Janan.
"TRC PPA ini
memberikan kuasa khusus kepada kami sebagai kuasa hukum, dan pada 3 Januari
2024 kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban dan
juga saksi," kata Rusniawati Ayu Safitri pada awak media, di ruang
kerjanya, Jum'at (5/1/2024).
Dari pengakuan korban,
kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun pada 2016 lalu, saat
itu korban diiming imingi oleh pelaku dengan memberikan fasilitas kendaraan
bermotor dan diberi uang jajan, serta korban diancam agar tidak memberitahukan
hal itu kepada siapa pun.
"Terkahir korban
mendapat perlakuan tersebut pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 dan 2
Januari Pukul 01.00 wita," ungkapnya.
Akibat korban tak tahan
terus menerus mendapatkan perlakuan bejat tersebut, akhirnya korban kabur dari
rumah dan bercerita kepada temannya. Temannya korban mengarahkan untuk
melaporkan kejadian tersebut ke TRC PPA Kaltim dan Polsek Loa Janan.
"Saat itu juga pelaku
berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan dan mengakui
perbuatannya," ujarnya
Sementara kondisi korban
mengalami trauma dan pihaknya terus melakukan pendampingan.
Sementara itu Kapolsek Loa
Janan AKP Iswanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Bersasarkan
keterangan korban dan pelaku kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia
14 tahun.
"Tersangka koperatif
dan mengakui apa yang telah dilakukan ke anak kandungnya," ucap Iswanto.
Atas kejadian tersebut,
polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan meminta korban untuk
visum. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dilakukan proses
penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pemeriksaan
terus berjalan," katanya.
Sementara pelaku terancam Pasal perlindungan anak
tindak pidana kekerasa seksual dengan ancaman di atas 14 tahun penjara. (riz)